Pembahasan Rancangan undang-undang tentang Komponen Cadangan
telah masuk dalam Program Legislasi Nasional
(prolegnas). Dan jika sudah disahkan maka setiap laki-laki WNI
berusia 18 tahun keatas wajib mengikuti Wajib Militer (wamil).
WNI wamil ini akan berfungsi sebagai komponen cadangan. Dalam
pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah komponen
utama, sementara masyarakat sipil berusia 18 tahun ke atas adalah komponen
cadangan.
Maka jika terjadi perang, para wamil akan jadi standby force
yang bisa dipanggil setiap saat dan wajib bela negara angkat senjata seperti
pada masa sebelum kita merdeka dulu.
Nantinya RUU yang rencana selesai pembahasannya tahun depan ini
akan mewajibkan setiap laki-laki 18 tahun keatas mengikuti wamil dengan
pelatihan selama sebulan dan selama dilatih gaji dari pekerjaan yang
ditinggalkan akan dibayar negara.
Pelatihan untuk komponen cadangan ini akan diatur di setiap
komando daerah militer (kodam) di Indonesia yang akan mendata dan mengorganisir
komponen cadangan ini.